Selamat datang di www.cekfisik.kkp.go.id
Syarat & ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur penggunaan website www.cekfisik.kkp.go.id. Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pengguna di bawah hukum. Dengan mendaftar dan/atau menggunakan situs www.cekfisik.kkp.go.id, maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat & ketentuan. Syarat & ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap - Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jika pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi, syarat dan ketentuan, maka pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan di www.cekfisik.kp.go.id.
|
Syarat dan Ketentuan Dalam Penggunaan Website SICEFI
|
Berikut adalah syarat dan ketentuan berlaku dalam penggunaan website ini :
1. Mengisi data pemilik atau pemohon dan data kapal dengan sebenar-benarnya.
2. Satu akun dapat digunakan untuk satu SIUP.
3. File yang diunggah adalah scan dokumen asli.
4. Menggunakan alamat email yang masih aktif.
5. Memperhatikan ketentuan pemeriksaan fisik kapal sebagai berikut :
|
a. Kesiapan Kapal perikanan dan alat penangkapan ikan.
|
Kesiapan Kapal perikanan dan alat penangkapan ikan meliputi :
a. Kapal telah berada di Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan SIUP/SIPI/SIKPI;
b. Kapal sandar di dermaga atau pada posisi badan kapal dapat difoto dengan mudah, sekurang-kurangnya terlihat identitas kapal (nama kapal, tanda selar, penandaan kapal perikanan), baik dari sisi kiri dan/atau kanan serta sisi muka dan/atau belakang;
c. Geladak (deck) dan lambung sisi kapal tidak dalam keadaan sedang diperbaiki;
d. Alat penangkap ikan telah berada dan/atau disusun diatas kapal;
e. Mesin utama (main engine) kapal tidak dalam keadaan sedang diperbaiki/overhaul;
f. Palka ikan (fish hold) dalam keadaan siap untuk dilakukan pemeriksaan;
|
Apabila kapal perikanan dan alat penangkapan ikan yang akan diperiksa tidak siap, maka petugas wajib membuat Berita Acara Pembatalan Pemeriksaan kepada Direktur Jenderal C.q Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan sebagaimana lampiran 5 dan pelaku usaha diberikan sanksi tidak bisa mengajukan permohonan selama 3 (tiga) bulan sejak berita acara diterima. |
Dalam hal petugas pemeriksaan fisik tidak dapat melaksanakan pemeriksaan fisik yang diakibatkan ketidaksiapan kapal di waktu dan lokasi yang ditentukan, maka proses pemeriksaan fisik dinyatakan batal. Selanjutnya, apabila akan dilaksanakan pemeriksaan ulang terhadap fisik kapal perikanan dan alat penangkap ikan dimaksud, maka proses pengajuan pemeriksaan fisik kapal dimulai dari awal dan bersedia untuk ditunda selama 3 (tiga) bulan juga seluruh biaya menjadi tanggung jawab pemilik kapal.
|
b. Kesiapan pemilik kapal |
a. Pemilik kapal atau nakhoda kapal dan/atau seorang perwira dan/atau fishing master dan/ atau yang diberikan kuasa wajib berada diatas kapal dan memberikan informasi yang diperlukan selama pemeriksaan fisik kapal berlangsung.
b. Pemilik kapal dan/atau yang diberikan kuasa menyiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut :
1) Buku Kapal Perikanan asli bagi kapal yang telah memiliki Buku Kapal Perikanan dan foto kapal perikanan berwarna bagi kapal yang belum memiliki Buku Kapal Perikanan;
2) Fotokopi surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) untuk kapal perpanjangan dan/atau perubahan;
3) Fotokopi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
4) Fotokopi Surat Ukur;
5) Fotokopi Pas Besar;
6) Fotokopi Grosse Akta;
7) Fotokopi Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan bagi kapal penangkap atau Sertifikat Kesempurnaan bagi kapal pengangkut;
8) Fotokopi KTP pemilik kapal/penanggungjawab perusahaan;
9) Sketsa dan spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan untuk kapal penangkap; dan
10) Surat Kuasa bila dikuasakan.
|
Apabila pemilik kapal tidak siap, maka petugas wajib membuat Berita Acara Pembatalan Pemeriksaan kepada Direktur Jenderal C.q Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan sebagaimana lampiran 5 dan pelaku usaha diberikan sanksi tidak bisa mengajukan permohonan selama 3 (tiga) bulan sejak berita acara diterima.
|
c. Objek pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan: |
a. Pemilik kapal atau nakhoda kapal dan/atau seorang perwira dan/atau fishing master dan/ atau yang diberikan kuasa wajib berada diatas kapal dan memberikan informasi yang diperlukan selama pemeriksaan fisik kapal berlangsung. b. Pemilik kapal dan/atau yang diberikan kuasa menyiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut : 1) Fotokopi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP); 2) Fotokopi Surat Ukur; 3) Fotokopi Pas Besar; 4) Fotokopi Grosse Akta; 5) Fotokopi Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan bagi kapal penangkap atau Sertifikat Kesempurnaan bagi kapal pengangkut; 6) Fotokopi KTP pemilik kapal/penanggungjawab perusahaan; 7) Sketsa dan spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan untuk kapal penangkap; dan 8) Surat Kuasa bila dikuasakan.
|
Apabila pemilik kapal tidak siap, maka petugas wajib membuat Berita Acara Pembatalan Pemeriksaan kepada Direktur Jenderal C.q Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan sebagaimana lampiran 5 dan pelaku usaha diberikan sanksi tidak bisa mengajukan permohonan selama 3 (tiga) bulan sejak berita acara diterima. |
c. Objek pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan: |
a. Kapal Penangkap Ikan dan/atau kapal pengangkut ikan, meliputi:
1) Identitas kapal meliputi nama kapal, tanda selar dan tanda pengenal kapal perikanan (kecuali kapal dan/atau izin kapal baru).
2) Bahan utama konstruksi kapal meliputi besi, kayu, fiberglass.
3) Palka ikan meliputi jumlah palka dan jenis pendingin (es atau sistem refrigrasi).
4) Memverifikasi ukuran pokok kapal berupa panjang kapal seluruhnya (length overall/LoA). Perbedaan data antara hasil verifikasi ukuran dengan data dalam dokumen kapal diberikan toleransi atau yang dapat diterima, lebih kurang sebesar 5 % (lima persen) dari data dalam dokumen kapal.
b. Mesin utama (main engine) kapal, meliputi:
1) Merek mesin;
2) Nomor seri mesin;
c. Pemeriksaan fisik alat penangkapan ikan (API) meliputi jenis dan ukuran API sesuai spesifikasi teknis API yang digunakan antara lain:
1) Kelompok Jaring Lingkar (Surrounding Nets);
a) Pukat Cincin Pelagis Kecil dengan Satu Kapal (PS1-K)
b) Pukat Cincin Pelagis Besar dengan Satu Kapal (PS1-B)
2) Kelompok Jaring Angkat (Lift Nets)
a) Bagan Berperahu (LNB – BP)
b) Bouke Ami (LNB-BA)
3) Kelompok Alat Yang Dijatuhkan Atau Ditebarkan (Falling Gear) berupa Jala Jatuh Berkapal (Cast nets) (FCN)
4) Kelompok Jaring Insang (Gillnets And Entangling Nets)
a) Jaring Liong Bun (GNS – LB)
b) Jaring Gillnet Oseanik (GND – OC)
5) Kelompok Perangkap (Traps) berupa Bubu atau Pots (FPO)
6) Kelompok Pancing (Hooks And Lines)
a) Pancing Ulur (LHP - PU)
b) Pancing Berjoran (LHP – PJ)
c) Huhate (LHP – PH)
d) Squid Angling (LHP – SA)
e) Squid Jigging (LHM – PC)
f) Huhate Mekanis (LHM – HM)
g) Rawai Dasar (Set longlines) (LLS)
h) Rawai Tuna (LLD – RT)
i) Rawai Cucut (LLD – RC)
d. Pemeriksaan Alat Bantu Penangkapan Ikan berupa lampu.
e. Kesesuaian fisik kapal dengan foto kapal di Buku Kapal Perikanan bagi kapal yang telah memiliki Buku Kapal Perikanan dan foto kapal berwarna bagi kapal yang belum memiliki Buku Kapal Perikanan.
|